5/PMK .010/2017
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015, Menteri Keuangan telah menetapkan organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya yang pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilannya didasarkan dalam perjanjian internasional. Akan tetapi, setelah adanya pengesahan atas Asian Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement dan Framework Agreement for Financial Cooperation between The Republic of Indonesia and European Investment Bank oleh Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan tersebut perlu diubah untuk memberikan landasan hokum untuk pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan yang didasarkan pada kedua perjanjian internasional tersebut. Perubahan tersebut berupa penambahan 2 butir baru pada daftar nama organisasi internasional yang dimuat dalam Lampiran peraturan ini, yaitu butir 41 yang memuat nama AIIB (Asian Infrastructure Investment Bank) dan butir 42 yang memuat nama EIB (European Investment Bank).
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
Dikutip dari sumber
Lampiran: